KPK Menetapkan Wali Kota Pasuruan Menjadi Tersangka

KPK Menetapkan Wali Kota Pasuruan Menjadi Tersangka
Liputan Net. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Pasuruan Setiyono sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini berkaitan dengan dugaan penerimaan suap terkait proyek pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut bukan hanya Setiyono yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun ada 3 orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 4 orang tersangka,” ungkapnya dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/10).

Ungkap Alex, tiga tersangka itu yakni Dwi Fitri Nurcahyo selaku Plh Kadis PU Kota Pasuruan dan Wahyu Tri Hardianto selaku staf kelurahan Purutrejo, serta seorang dari pihak swasta sebagai pemberi suap atas nama Muhamad Baqir.

Alex menduga, Setiyono telah mengatur proyek-proyek di wilayahnya dengan adanya kesepakatan fee antara 5-7 persen dari nilai proyek. Sedangkan, untuk duit suap yang diterima kata Alex berkaitan dengan proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM).

“Komitmen yang disepakati untuk Wali Kota dari proyek PLUT-KUMKM ini adalah sebesar 10 persen dari nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri) yaitu sebesar Rp 2.297.464.000, ditambah 1 persen untuk Pokja,” imbuhnya.
Terkait pemberian uang suap, Alex menjelaskan, pemberian yang sempat diberikan secara bertahap yaitu pada 24 Agustus 2018. Mekanismenya, Baqir menstransfer Rp 20 juta (1 persen) untuk Pokja sebagai tanda jadi ke Wahyu. Kemudian pada 4 September 2018, CV M milik Baqir ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 2.210.266.000.
Selanjutnya, pada 7 September 2018, setelah ditetapkan sebagai pemenang, Baqir menyetorkan uang tunai kepada Setiyono melalui perantaranya sebesar 5 persen atau kurang lebih Rp 115 juta.
“Sisa komitmen 5 persen lainnya akan diberikan setelah uang muka atau termin pertama cair,” pangkasnya.

Atas perbuatannya, Setiyono, Wahyu dan Dwi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, Baqir sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Datangi Ponpes Attauhidiyah Giren, Prabowo Disambut Puluhan Ribu Masyarakat Dan Santri

Pasar Batik Setono, Gema Teriakan Shalawat Para Pedagang Dan Pengunjung Saat Kehadiran Prabowo

Kunjungan Prabowo di Ponpes Attauhidiyah Giren Tegal